Cianjur.ruangpojok.com – Pemerintah berencana menyesuaikan jabatan pengawas dan penilik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menjadi jabatan fungsional guru, sesuai PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024.
Kepala Bidang GTK Disdikpora Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan aturan ini mmenyesuaikan jabatan pengawas dan penilik menjadi guru fungsional.
“Kita punya Rentang waktu dua tahun itu untuk menyesuaikan penyesuaian jabatan fungsional pengawas dan penilik sekolah,” kata wawan, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin, 6 Januari 2025.
Wawan menjelaskan bahwa tujuan pengelolaan dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…