Pelaku mengklaim bahwa kendaraan mereka sempat tergilas oleh mobil korban. Namun, korban membantah adanya kontak atau senggolan di jalan.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan korban mengalami kerusakan cukup parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta,”* tambahnya.
Kepolisian menangkap kedua pelaku dan menyita sepeda motor, keris, mobil korban, serta wiper yang rusak sebagai barang bukti.
“Pelaku MF diketahui sebagai warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, sedangkan S sebagai warga Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang,” paparnya.
Polisi jerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap barang di muka umum), ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara
“Kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan atau kejahatan. Jadi jangan takut untuk melapor,” tutupnya. (RZ)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…