Ia menjelaskan proses pendaftaran kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara daring. Kementerian Hukum juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia, mengatakan kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir yang memiliki nilai ekonomi.
Menurut Hemawati, perlindungan kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Pelaku UMKM yang belum memiliki merek dagang dapat mendaftarkannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum,” ujarnya.
Hemawati menilai legalitas akan meningkatkan nilai ekonomi produk. Pelaku usaha juga lebih percaya diri memperluas pemasaran dan menghadapi persaingan.
Ia menegaskan Kementerian Hukum terus memperluas edukasi hingga tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten sesuai arahan Menteri Hukum.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang.
Hemawati berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Cianjur mendaftarkan kekayaan intelektual. Langkah itu diyakini mampu memperkuat ekonomi daerah melalui produk yang terlindungi secara hukum.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…
RUANGPOJOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan menghentikan operasional 833 dapur…