Gambar Redaksi : Kantor BKPSDM Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengatakan Polres Cianjur masih menangani kasus tersebut.
BKPSDM pun menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah administratif.
“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa pihak kepolisian. Jika nanti resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kami akan langsung menonaktifkan status kepegawaiannya untuk sementara,” kata Akos, Senin, 27 Juli 2026.
Akos menjelaskan, BKPSDM menghentikan sementara sejumlah hak kepegawaian ASN tersebut selama menjalani status PNS nonaktif, termasuk tunjangan jabatan.
BKPSDM hanya memberikan 50 persen dari gaji pokok kepada yang bersangkutan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ananda Tohpati menggandeng Kementerian Kelautan…
RUANGPOJOK.COM - Bupati Sukabumi H. Asep Japar membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibar…
RUANGPOJOK.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan…
RUANGPOJOK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengapresiasi peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH…
RUANGPOJOK.COM - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tingkat nasional. MUI…
RUANGPOJOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan…