Satreskrim Polres Cianjur juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian yang dikenakannya saat beraksi.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi jaket hitam, kemeja hitam, celana jeans abu-abu, topi hitam, dan sandal putih hitam,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP ke-1 tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun.
AKP Tono mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada petugas.
“Setiap informasi sangat berharga dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…