Foto ilustrasi : seorang anak kandung diperkosa ayahnya belasan kali di Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Satreskrim Polres Cianjur menangkap seorang ayah kandung, inisial RP (39), diduga perkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada 2 Juni 2025, setelah korban menunjukkan perubahan perilaku usai menginap di rumah ayahnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pelaku diduga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak 13 kali dalam kurun waktu empat hari.
“Korban mengaku dipaksa karena pada saat kejadian hanya ada dirinya dan pelaku di dalam kamar. Ancaman dan bujukan berupa janji akan dibelikan handphone juga dilontarkan pelaku,” ujarnya, Rabu 4 Juni 2025.
Pelaku merupakan ayah kandung korban yang telah bercerai dengan ibu korban sejak 2012.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…