Korban selama ini tinggal bersama keluarga ibunya, namun kerap diajak menginap oleh pelaku saat libur sekolah.
“Pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya. Ia mengatakan jika korban membuka mulut, maka pelaku akan ditangkap polisi dan akan mati bersama korban,” tambah AKP Tono.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP mengalami trauma dan menjadi pendiam pasca kejadian.
Saat ini, korban didampingi Dinas Sosial dan telah menjalani asesmen untuk pemulihan mental.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Proses hukum akan kami lanjutkan dan kami pastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” tegasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…