Menurut Tono, Kohar tidak melakukan perlawanan saat tim mengamankannya dan mengakui perbuatannya. Polisi menganggapnya sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, hanya dua orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Abdul Kohar menjadi pihak yang memprovokasi warga dengan menyebar tuduhan palsu yang menyulut emosi,” tambahnya.
Kini, polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal pengeroyokan dan mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial, karena dapat menimbulkan tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. (RZ)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…