Selain mendengarkan aspirasi, Kang Onnie juga menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 23 Tahun 2021 dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Perda tersebut dinilai relevan untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ketidakadilan yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman hukum.
“Dialog tadi menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih buta hukum. Akibatnya, mereka sering menjadi korban pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan mereka,” tegas Kang Onnie.
Melalui sosialisasi ini, Kang Onnie berharap masyarakat tidak hanya memahami hak-hak hukum mereka, tetapi juga semakin aktif menyuarakan kebutuhan infrastruktur yang mendukung kesejahteraan mereka.
“Saya berharap masyarakat di dapil saya melek hukum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…