RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, H. Onnie Soerono Sandi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 23 Tahun 2021 di Aula Yayasan Al Muhajirin, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Cianjur, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam acara yang dihadiri oleh 100 peserta dari daerah pemilihan (Dapil) II itu, Kang Onnie sapaan akrabnya, memaparkan regulasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Perda ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar hukum. Banyak orang yang kurang memahami hukum menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, pemerintah, melalui saya sebagai anggota DPRD Provinsi, hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujar Kang Onnie.
Sesi tanya jawab dalam acara tersebut diwarnai dengan keluhan warga terkait kondisi infrastruktur di wilayah mereka.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…