Sementara, keracunan hanya dilaporkan di dua sekolah, tidak ada laporan dari sekolah lain.
“Kami belum bisa memastikan apakah makanan atau faktor lain yang memicu keracunan, pastinya menunggu hasil lab dari lakesda dan lakesda provinsi jabar” jelas AKP Tono.
Ditemukan penggunaan dua jenis wadah yaitu plastik dan stainless steel. Sebagian telah dipakai lebih dari 5 kali, namun kondisi masih bersih dan layak.
Jika terbukti ada kelalaian yang mengakibatkan keracunan, pelaku bisa terkena Pasal 360 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami berpegang pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka. Kami akan terus mengumpulkan bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas AKP Tono.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…