Cianjur.ruangpojok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merelease daftar permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024.
Dari total 314 permohonan sengketa pilkada, sebanyak 309 perkara, termasuk sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cianjur, telah resmi diregistrasi oleh MK.
Adapun, Nomer Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik tercatat dengan Nomor 200/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pada tanggal 3 Januari 2024, Pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum pasangan calon (paslon) 01, Herman-Ibang, Oden Muharam Djunaedi, menyampaikan bahwa permohonan sengketa untuk Kabupaten Cianjur telah terdaftar dan saat ini menunggu jadwal sidang.
“Sidang akan dimulai pada 8 Januari. Namun, kami masih menunggu informasi terkait panel sidang mana yang akan menangani perkara ini,” Kata Oden, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 4 Januari 2024.
Oden menjelaskan, MK sedang memproses tahapan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Tahapan ini berlangsung dari 3 hingga 6 Januari 2024. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap sidang,” tambahnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…