Foto Redaksi : Kasatpol PP Cianjur, Djoko Purnomo, menggelar Apel persiapan penertiban pedagang Bomero City Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur mengultimatum para pedagang kaki lima (PKL) yang masih bertahan di kawasan Bomero Citywalk.
Setelah dua kali diberi peringatan, mereka wajib angkat kaki paling lambat 5 November 2025, sebelum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun menertibkan secara paksa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan surat peringatan kedua (SP2) ini menjadi batas akhir sebelum tindakan lapangan dilakukan.
“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif sejak SP1. Tapi kalau sampai tenggat waktu tidak pindah, kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Djoko, pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di Pasar Induk Cianjur bagi para pedagang, terutama yang menjual kebutuhan pokok seperti sayur dan daging.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…