Alba menjelaskan penertiban di ruas jalan provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bina Marga.
“Untuk ruas jalan provinsi, penjadwalannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Alba mengimbau masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas aset pemerintah.
“Silakan berdagang di lokasi yang sesuai peruntukannya. Jangan membangun di atas lahan milik pemerintah,” tegasnya.
Salah seorang pemilik kios, Eti Nurjanah (64), mengaku menerima pembongkaran karena memahami warungnya berdiri di atas tanah pemerintah selama 13 tahun.
“Saya sudah pasrah. Warung yang saya bangun selama 13 tahun memang berada di atas tanah pemerintah,” katanya.
Eti mengaku mendengar informasi pemerintah akan memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan. Namun, ia belum mengetahui besaran bantuan tersebut.
“Infonya besok kami akan diberikan kompensasi, tetapi belum tahu jumlahnya berapa,” ujarnya.
Eti berharap pemerintah juga menyediakan solusi agar para pedagang tetap memiliki sumber penghasilan setelah penertiban.
“Kalau tidak lagi berjualan, mudah-mudahan kami bisa kembali bertani dengan lahan yang disiapkan pemerintah,” tuturnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…