Foto Redaksi : Gedung RSUD Sayang Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – RSUD Sayang Cianjur mewajibkan layanan BPJS di poliklinik mengikuti sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Rumah sakit menerapkan aturan ini untuk memastikan alur pelayanan sesuai ketentuan BPJS.
Humas RSUD Sayang Cianjur, Rayya, mengatakan rumah sakit tidak akan memproses layanan BPJS jika pasien datang tanpa membawa surat rujukan sah dari FKTP.
“Perlu diingat, surat rujukan dari faskes tingkat pertama hanya berlaku untuk satu poliklinik, sesuai yang tercantum pada surat rujukan,” ujar Rayya, Sabtu, 29 November 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…