Memasuki tahun anggaran 2026, Disbudpar kembali mengupayakan penerapan retribusi melalui skema kerja sama satu pintu dengan BRIN.
Akan tetapi, realisasi kerja sama tersebut belum berjalan karena perbedaan mekanisme administratif antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Disbudpar masih mengandalkan sistem manual berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025. Meski demikian, efektivitas sistem tersebut dinilai belum optimal di lapangan.
“Secara regulasi, dasar hukum sudah jelas. Namun di lapangan, kami masih menghadapi dinamika sosial sehingga perlu pendekatan persuasif,” ujar Yudha.
Minimnya pemasukan terlihat dari uji coba pemungutan pada Maret 2026 yang hanya menghasilkan Rp700 ribu dalam dua jam operasional. Angka tersebut menjadi satu-satunya pemasukan sejak awal tahun berjalan.
Kondisi ini menunjukkan kesenjangan tajam antara target fiskal dan realisasi di lapangan. Oleh karena itu, percepatan kerja sama lintas lembaga serta penguatan strategi komunikasi publik menjadi faktor krusial untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kami berharap sistem pemungutan, baik melalui kerja sama maupun manual, segera berjalan efektif agar target PAD bisa tercapai,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…