“Tindakan tersebut menurut kami sudah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Tono.
Selain itu, Polisi masih buru pelaku lain, Abdul Kohar (37), dan mengancam penindakan tegas jika melawan.
“Kami akan bertindak tegas jika pelaku melawan. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat, khususnya lansia, perempuan, dan anak-anak,” tegas AKP Tono.
Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara atas Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Aisyah telah pulang setelah mendapat perawatan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…