Umum

Ratusan Dapur MBG Berlomba Bangun IPAL, DLH Akui Hanya Enam Dapur Miliki Dokumen Lingkungan

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha mengelola dan memantau limbah serta memiliki dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.

Ade menjelaskan, pengelola dapur MBG harus menempuh proses perizinan secara berurutan.

Tahapan dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kemudian SPPL, dilanjutkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Perizinan itu ada tahapannya. Pertama PKKPR dari tata ruang. Kedua SPPL sebagai persetujuan lingkungan. Setelah itu baru masuk ke PBG dan SLF. Tidak bisa loncat-loncat,” katanya.

DLH, kata dia, juga tidak dapat memproses SPPL apabila pemohon belum mengantongi PKKPR sebagai syarat dasar.

“Kami tidak bisa memproses SPPL sebelum ada PKKPR karena itu syarat utamanya,” ujarnya.

Selain itu, pengelola dapur wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tindak lanjutnya harus melalui perizinan berusaha dulu, memiliki NIB melalui OSS, kemudian diarahkan untuk memenuhi seluruh persyaratan dasar,” kata Ade.

Meski SPPL bersifat wajib, DLH tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur yang belum mengantongi dokumen tersebut.

“Kami tidak ada kewenangan untuk mensuspend atau menutup operasional karena tidak memiliki SPPL,” ujarnya.

Namun, pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan tetap dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Sanksinya ada. Nanti kewenangannya di Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Temuan baru enam dapur SPPG yang memiliki SPPL menjadi perhatian di tengah pesatnya pertumbuhan dapur MBG di Kabupaten Cianjur.

Keberadaan SPPL dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah, termasuk operasional IPAL, berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Warga Campakamulya Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Isfhan: UMKM Desa Harus Mampu Bersaing

RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…

2 hari ago

Kapolsek Mande Beri Pembinaan di SDN Cibalagung Usai Dugaan Percobaan Penculikan Dua Siswi

RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…

2 hari ago

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Penculikan OTK di Cianjur, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…

2 hari ago

PMI Salurkan Air Bersih untuk 700 KK Terdampak Kekeringan di Cibeber

RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…

2 hari ago

Isfhan Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila Lewat Penguatan Relawan Kebajikan di Cianjur

RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…

2 hari ago

PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Ini Alasannya

RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…

3 hari ago