Eri juga mengungkapkan, bahwa perusahaan pelaksana telah dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan Tangkil-Leles-Agrabinta.
“Ada kesalahan dari pihak rekanan sehingga dikenakan denda. Jika keterlambatan karena force majeure, maka denda tidak berlaku,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besaran denda, Eri menolak memberikan jawaban dengan alasan harus mengecek data terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyebutkan jumlah denda. Semua sudah diselesaikan oleh BPK,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi 3 DPRD Cianjur, Igun Hendra gunawan, mengatakan akan segera mempertanyakan bungkamnya PUTR Cianjur berkaitan kisaran denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.
“Komisi III akan menanyakan secara langsung terkait besaran denda yang dibayarkan pihak ketiga tersebut,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…