Gambar Redaksi : Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra
RUANGPOJOK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan seorang pria berinisial IS, 52 tahun, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Kamis, 6 November 2025.
Kasat Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan petugas menangkap IS setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
Dugaan perbuatan cabul itu terjadi sekitar tahun 2022, saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial IS,” kata Fajri kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi di rumah terduga pelaku.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…