Menurut keterangan korban dan saksi, tindakan pencabulan dilakukan lebih dari satu kali. Namun, korban baru berani mengungkap peristiwa tersebut setelah memendamnya selama beberapa tahun.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi, perbuatan cabul tersebut terjadi sekitar tahun 2022 dan dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Fajri.
Polisi memastikan tidak ada korban lain dalam perkara ini. Modus yang digunakan, kata Fajri, yakni terduga pelaku membujuk korban datang ke rumahnya saat kondisi sepi, mengingat hubungan keluarga pelaku dan korban saling mengenal.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya ketika rumah dalam keadaan kosong. Lingkungan mereka saling mengenal dan berdekatan,” ucapnya.
Fajri juga membantah isu yang beredar di masyarakat terkait profesi terduga pelaku sebagai guru mengaji. Menurut data kependudukan, IS tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.
“Informasi bahwa yang bersangkutan berprofesi sebagai guru mengaji tidak benar. Berdasarkan KTP, pekerjaannya adalah wiraswasta,” kata Fajri.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…