Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal selama dua bulan.
“Mereka berkenalan melalui teman pelaku yang berprofesi sebagai perempuan malam. Diduga, pelaku sempat menawarkan korban melalui aplikasi, namun order batal dan korban memukul pelaku. Dari situlah pelaku emosi,” ujar Tono.
Selanjutnya, dalam kondisi marah, MFS membawa korban ke sebuah jembatan sepi, melemparkannya dari atas, lalu memastikan kematiannya dengan memukul kepala korban menggunakan batu seberat 5 kilogram.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil perhiasan korban dan melepas seluruh pakaiannya sebelum membuang mayat ke sungai.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk identitas korban, sepeda motor, ponsel, dan batu yang diduga digunakan untuk membunuh.
MFS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Pasal 339 dan 338 KUHP menjadi pasal alternatif.
“Ini tindakan yang sangat sadis. Saya sudah perintahkan untuk penanganan maksimal. Harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…