Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan golok yang digunakan oleh kedua kelompok. Selain itu, empat unit sepeda motor yang digunakan dalam kejar-kejaran juga telah diamankan.
“Ada dua pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah bagian dari kelompok yang aktif di media sosial. Kelompok ini terdiri dari siswa SMP, SMK, hingga yang sudah tidak bersekolah. Beberapa pelaku dan korban bahkan saling mengenal,” tambahnya.
Karena melibatkan anak-anak sebagai korban, kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.
“Tim kami akan mengejar pelaku hingga tertangkap. Jika ada perlawanan terhadap petugas, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum,” tegas AKP Tono.(red)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…