Berdasarkan pemeriksaan, SA mengaku hanya sebagai kurir. Ia menyebut sabu tersebut milik seseorang berinisial FA.
Namun, pelaku tidak mengetahui keberadaan FA karena komunikasi hanya dilakukan melalui telepon seluler dengan sistem “tempel” atau peta lokasi pengambilan barang.
Sementara itu, Kapolres menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
Ia menduga peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut melibatkan jaringan dengan modal kuat, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama dan jaringan di baliknya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polres Cianjur memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…