Polisi menyebut tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming kehidupan dan rezeki yang lebih baik apabila mengikuti kemauannya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Sementara ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan terhadap korban berinisial AP diduga terjadi sejak 2021 hingga terakhir pada 21 Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sekitar 10 kali di lokasi yang sama,” ujar Dudi.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis kepada korban.
Tersangka dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Dudi menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memberikan pengawasan kepada anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM – Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Cabang Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…