Diketahui juga bahwa kedua pelaku awalnya adalah pengguna sabu, namun kemudian beralih ke tembakau sintetis yang mereka anggap lebih “aman.” Dalam dua bulan terakhir, mereka telah memproduksi lebih dari 10 kilogram sinte.
“Menurut pengakuan mereka, sinte dianggap lebih aman dibandingkan sabu, sehingga mereka memutuskan untuk memproduksi tembakau sintetis hingga saat ini,” tambah Septian.
Para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 Nomor Urut 182.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, bahkan maksimal seumur hidup,” tutup Septian.
Sementara itu, Pengawas Pemilu Kecamatan Cibinong, Musdad, membenarkan bahwa R, seorang PKD di Kecamatan Cibinong, telah diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika.
“Iya, itu PKD Desa Sukajadi. Beberapa waktu lalu saya mendapat informasi bahwa ia digerebek polisi di rumahnya karena kasus narkotika,” jelas Musdad.
Musdad menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dan kini menunggu tindak lanjut dari lembaga tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…