“Ada ketidaksesuaian antara spesifikasi RAB dan kondisi fisik bangunan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Endan menegaskan, semua pihak yang terlibat bertanggung jawab untuk memperbaiki bangunan agar sesuai dengan RAB.
“Kami akan sampaikan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini, dan pihak terkait diberi waktu dua bulan untuk memperbaiki bangunan tersebut agar kembali layak,” tegasnya.
Selain itu, Inspektorat akan terus mengawal proses pengembalian dan perbaikan bangunan sesuai spesifikasi awal.
“Kami akan memaksimalkan upaya agar pihak terkait memenuhi tanggung jawab mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Endan juga menyebutkan bahwa tim investigasi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.
“Pemeriksaan untuk PIP masih berlangsung,” singkatnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…