Menurut Hartono, insiden bermula dari ketersinggungan salah satu pelaku yang mengaku diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok. Perselisihan tersebut kemudian berujung aksi penyerangan.
Para pelaku berkumpul dan mempersiapkan senjata. HA dan IM membawa bom molotov, sementara pelaku lainnya membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit.
Mereka kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Setibanya di lokasi, dua pelaku langsung melempar bom molotov ke arah korban.
Akibatnya, korban berinisial MZ mengalami luka bakar serius. Sementara pelaku lain mengacungkan senjata tajam untuk mengintimidasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang terbakar. Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Proses hukum tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak karena sebagian pelaku masih di bawah umur. (Linda)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…