Menurutnya, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan identitas Kabupaten Cianjur sebagai daerah dengan julukan Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai religius dan ketertiban sosial.
Menurut Samudra, kewenangan Bapenda terbatas pada pemungutan pajak sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara penertiban reklame atau aktivitas yang melanggar perda menjadi tanggung jawab instansi penegak peraturan daerah.
“Kami hanya memungut pajak yang diatur regulasi. Untuk penegakan perda, termasuk penertiban iklan miras, itu kewenangan instansi terkait,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…