Umum

Papan Reklame Miras Muncul di Wilayah Cipanas, Bapenda Tegaskan Tak Ada Pajak Masuk

Menurutnya, larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan identitas Kabupaten Cianjur sebagai daerah dengan julukan Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai religius dan ketertiban sosial.

Menurut Samudra, kewenangan Bapenda terbatas pada pemungutan pajak sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara penertiban reklame atau aktivitas yang melanggar perda menjadi tanggung jawab instansi penegak peraturan daerah.

“Kami hanya memungut pajak yang diatur regulasi. Untuk penegakan perda, termasuk penertiban iklan miras, itu kewenangan instansi terkait,” pungkasnya.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Warga Campakamulya Ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Isfhan: UMKM Desa Harus Mampu Bersaing

RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…

2 hari ago

Kapolsek Mande Beri Pembinaan di SDN Cibalagung Usai Dugaan Percobaan Penculikan Dua Siswi

RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…

2 hari ago

Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Penculikan OTK di Cianjur, Polisi Masih Selidiki Kasusnya

RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…

2 hari ago

PMI Salurkan Air Bersih untuk 700 KK Terdampak Kekeringan di Cibeber

RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…

2 hari ago

Isfhan Ajak Masyarakat Amalkan Pancasila Lewat Penguatan Relawan Kebajikan di Cianjur

RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…

2 hari ago

PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris, Ini Alasannya

RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…

3 hari ago