Adapun tugas dan wewenang PTPS meliputi:
1. Menyampaikan Keberatan atas Pelanggaran – PTPS memiliki wewenang untuk mengajukan keberatan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kesalahan dalam proses pemungutan atau perhitungan suara Pilkada 2024, baik terkait aspek administrasi maupun teknis.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat – PTPS berhak menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan perhitungan suara.
3. Melaksanakan Wewenang Tambahan – PTPS juga memiliki tugas-tugas tambahan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Pilkada 2024
Reporter : Deni S
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…