Sejumlah penelitian nasional bahkan menunjukkan aroma, tekstur, dan kualitas Pandanwangi akan berubah apabila ditanam di luar kawasan geografis Cianjur.
Namun, perlindungan hukum di atas kertas belum cukup menghadapi ancaman di lapangan. Alih fungsi lahan pertanian terus terjadi.
Kawasan sentra Pandanwangi seperti Warungkondang, Cibeber, hingga Cugenang mulai terdesak pembangunan permukiman dan infrastruktur.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan Pandanwangi membutuhkan langkah yang lebih konkret dan operasional.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) khusus mengenai tata kelola dan perlindungan Padi Pandanwangi.
Urgensi penerbitan Perbup semakin kuat karena Kabupaten Cianjur sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi.
Namun, regulasi tersebut masih memerlukan aturan pelaksana yang lebih rinci agar implementasinya berjalan efektif.
Tanpa aturan teknis, Perda berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi perlindungan Pandanwangi.
Perbup diperlukan untuk mengatur zonasi lahan, tata niaga, pengawasan distribusi, standar kemurnian beras, hingga perlindungan harga gabah di tingkat petani.
Regulasi teknis itu juga penting untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pemalsuan beras Pandanwangi yang selama ini menjadi persoalan serius dalam perlindungan produk Indikasi Geografis.
Selain perlindungan produk, perhatian terhadap kesejahteraan petani juga menjadi hal mendesak. Biaya produksi Pandanwangi relatif lebih tinggi dibanding varietas biasa, sementara selisih harga gabah di tingkat petani belum memberikan keuntungan yang sepadan.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, minat petani menanam Pandanwangi akan semakin menurun.
Dampaknya bukan hanya penurunan produksi, tetapi juga ancaman hilangnya identitas agraris Cianjur yang selama ini melekat kuat pada Pandanwangi.
Padahal, varietas lokal itu memiliki potensi besar sebagai kekuatan ekonomi daerah karena mengandung nilai pangan premium, budaya, wisata, dan identitas geografis yang tidak dimiliki daerah lain.
Karena itu, persoalan Pandanwangi tidak bisa dipandang semata sebagai isu pertanian. Masalah ini berkaitan dengan masa depan identitas Cianjur, keberlangsungan hidup ribuan keluarga petani, serta tanggung jawab menjaga warisan budaya lokal bagi generasi mendatang.
Modernisasi seharusnya tidak menghapus tradisi. Kemajuan teknologi justru harus menjadi alat untuk memperkuat identitas pertanian daerah, bukan menggantikannya dengan sistem yang mengabaikan nilai budaya dan sejarah lokal.
Waktu terus berjalan dan Pandanwangi tidak bisa menunggu lebih lama. Setiap keterlambatan menghadirkan risiko semakin berkurangnya lahan pertanian, semakin banyak petani meninggalkan Pandanwangi, serta semakin memudarnya harapan pelestarian varietas khas Cianjur tersebut.
Jika tidak ada langkah nyata mulai hari ini, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya mengenal Pandanwangi melalui cerita lama, arsip sejarah, dan romantisme masa lalu.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…