RUANGPOJOK.com – Oknum guru olah raga, AF (28), diduga melakukan pelecehan terhadap dua anak didiknya di salah satu SMA di Kecamatan Sukaluyu, ternyata merupakan lulusan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Cianjur gelombang pertama tahun 2024.
Fakta terbaru ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena status kelulusannya sebagai PPPK kini terancam dibatalkan jika terbukti bersalah.
Pelaku di amankan kepolisian di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sukaluyu, dan telah mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 4 tahun sejak 2020.
Salah satu kepala SDN di Kecamatan Sukaluyu, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa AF adalah guru lulusan PPPK gelombang pertama yang bertugas di sekolah mereka.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terkait kasus yang melibatkan AF. Jika terbukti bersalah, kelulusan AF sebagai PPPK bisa dibatalkan.
“Nantinya, jika sudah ada putusan inkrah, kelulusan PPPK pada gelombang pertama ini bisa dibatalkan,” ujar Andi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…