Andi menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu laporan status penetapan pelaku dari kepolisian. Sementara itu, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) AF masih berjalan.
“Kami sudah menerima laporan terkait kasus ini beberapa waktu lalu. Namun, Polres Cianjur mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka belum dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa jika AF terbukti bersalah sebelum dilantik sebagai PPPK, kelulusannya akan dibatalkan. Namun, jika putusan muncul setelah pelantikan, maka AF akan diberhentikan dari status PPPK.
“Jika hasil putusan muncul sebelum pelantikan, maka akan diproses pembatalan. Tetapi, jika setelah pelantikan, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian,” ungkapnya.
AF diketahui lolos seleksi PPPK gelombang pertama tahun 2024. Namun, kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sekitar dua minggu lalu ini berpotensi memengaruhi status kepegawaiannya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (RZ)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…