Sementara, Kuasa hukum terdakwa, Asep, menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut, dan akan mempertimbangkan terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
“Kami akan memikirkan lebih lanjut, karena kami perlu berunding dengan tim kami dan mempertimbangkan langkah terbaik,” katanya.
“Kami akan memutuskan dalam tiga hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.” Ujarnya
Asep juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan denda, tetapi merasa keberatan dengan hukuman penjara 1 bulan.
“Jika hanya denda, kami tidak masalah. Namun, jika harus menjalani penahanan, itu menjadi masalah, karena terdakwa memiliki pekerjaan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain,” ujarnya.
Asep menambahkan bahwa dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan mengambil keputusan hukum lainnya, termasuk berkoordinasi dengan tim dan berbicara dengan jaksa.
“Untuk denda dan percobaan, kami tidak keberatan, tapi untuk kurungan, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” Tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…