Merasa Dijebak, Nasabah Sinarmas Multifinance Soroti Perubahan Pelunasan Alphard dan Biaya Batal Tarik

RUANGPOJOK.COM – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluhkan proses penagihan dan penarikan satu unit Toyota Alphard yang masih dalam pembiayaan.

Nasabah menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan permintaan biaya batal tarik, perubahan nilai pelunasan setelah kesepakatan tercapai, hingga proses penarikan kendaraan yang dinilai merugikan dirinya.

Nasabah bernama Irfan (37), mengakui memiliki tunggakan angsuran kendaraan. Namun, ia mempertanyakan adanya permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya batal tarik agar kendaraan tidak ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

“Awalnya saya merupakan nasabah Sinarmas yang memang memiliki tunggakan angsuran selama lima bulan. Namun, sebelum terjadi penarikan kendaraan, ada pihak yang mengaku dari internal Sinarmas yang meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya batal tarik agar kendaraan tidak ditarik,” kata Irfan saat diwawancarai, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut Irfan, nilai biaya yang diminta mencapai Rp12,5 juta. Ia mengaku telah mentransfer Rp10 juta pada 29 April 2025 dan memiliki bukti pembayaran.

Pembayaran itu dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa dirinya diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban angsuran yang tertunggak.

“Ketika saya membayarkan Rp10 juta sebagai biaya batal tarik, saya meminta tenggang waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh beberapa rekan dan juga istri saya,” ujarnya.

Namun, Irfan mengatakan kendaraan justru ditarik sekitar satu minggu setelah pembayaran dilakukan, sebelum masa tenggang yang menurutnya telah disepakati berakhir.

Sebelumnya, penarikan kendaraan terjadi di wilayah Ciherang saat mobil sedang digunakan temannya. Irfan mengaku kendaraan dihentikan oleh sejumlah orang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan.

“Saat itu kendaraan sedang digunakan dan dihentikan oleh sejumlah orang di tengah jalan hingga menyebabkan kemacetan. Kami sempat berupaya meminta perlindungan kepada pihak lain, namun pihak debt collector menyarankan agar persoalan dibawa ke Polsek Pacet,” katanya.

Setelah kendaraan diamankan, Irfan mengaku berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan mendatangi kantor Sinarmas Multifinance. Dalam proses negosiasi, menurut dia, sempat disepakati nilai pelunasan sebesar Rp330 juta.

“Dalam proses negosiasi, sempat disepakati nilai pelunasan sebesar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi dari nilai awal sekitar Rp300 juta hingga akhirnya disepakati Rp330 juta,” ujarnya.

Namun, setelah dirinya menandatangani dokumen penyerahan kendaraan, nilai pelunasan tersebut disebut berubah menjadi Rp440 juta.

“Setelah dokumen ditandatangani, pihak kepala cabang menyatakan bahwa angka Rp330 juta tersebut merupakan kesalahan penyampaian dan seharusnya menjadi Rp440 juta,” kata Irfan.

Ia menilai perubahan nominal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.

“Kesepakatan awal yang sudah disetujui tiba-tiba diubah secara sepihak setelah mereka memperoleh surat penyerahan unit,” ujarnya.

Selain itu, Irfan juga mempertanyakan dasar pengenaan biaya batal tarik yang menurutnya tidak pernah tercantum dalam dokumen pembiayaan.

“Terkait biaya batal tarik sebesar Rp15 juta hingga Rp30 juta yang sempat disebutkan, saya menegaskan bahwa biaya tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian maupun Memorandum of Understanding (MoU) pembiayaan. Tidak ada satu pun klausul yang mengatur biaya batal tarik,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Irfan mengaku telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah dibayarkan serta mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

“Saat ini saya sedang mencari keadilan. Saya telah membuat laporan terkait dugaan pemerasan atas uang Rp10 juta yang telah saya bayarkan. Saya memiliki bukti transfer, serta saksi-saksi yang dapat menguatkan laporan tersebut,” ujarnya.

Penjelasan Sinarmas Multifinance

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Cabang PT Sinarmas Multifinance Cianjur, Dedi mengatakan permasalahan bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan nasabah.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Karang Taruna Siap Bersinergi dengan Kapolres Baru Tekan Kriminalitas di Sukabumi

RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…

7 jam ago

Silaturahmi Perdana, Kapolres Sukabumi Perkuat Sinergi Polri dengan Forkopimda, Tokoh Masyarakat, dan Media

RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…

8 jam ago

Krisis Sampah Bayangi Pantai Palabuhanratu, Iman Pimpin Aksi Bersih Demokrat

RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…

20 jam ago

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi Siap Hadirkan Polisi Humanis dan Transparan

RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…

1 hari ago

AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Siap Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…

2 hari ago

Kang Onnie Bersama Komisi III DPRD Jabar Kunjungi Syariah Sumedang

RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…

2 hari ago