Selanjutnya, Amran menegaskan, bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden, berkomitmen memberantas korupsi. Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan agar program Agro Edu Wisata dapat kembali berfungsi optimal.
“Biarkan pelanggar hukum diproses terlebih dahulu. Perintah Presiden jelas, korupsi harus kita perangi bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, DR. Kamin, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni DNF (Pejabat Pembuat Komitmen) dan SO (Penerima Manfaat).
Maka dari itu, DNF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…