“Jika anggota Polri bisa menjabat di institusi sipil, kalangan sipil juga layak mengisi jabatan tertentu di Polri,” ujarnya.
Pigai menekankan setiap jabatan harus diisi individu yang memiliki kompetensi terbaik sesuai kebutuhan organisasi.
Menurutnya, keterlibatan sipil dapat memperkuat sistem merit, meningkatkan efisiensi, dan memperluas partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Selain itu, ia mendorong pemerintah dan DPR membahas revisi UU Polri secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pigai meminta akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok terkait ikut memberikan masukan selama proses pembahasan.
Ia berharap revisi UU Polri menghasilkan tata kelola kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, menghormati HAM, dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…