Tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan keuntungan sekitar Rp750.000 per transaksi.
“Saat ini, FA sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara karena kondisi kesehatannya yang menurun. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan, dan kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.
Herman menilai modus pengedaran FA cukup profesional, dengan sabu yang dikemas rapi dan disimpan di lokasi strategis di pinggir jalan.
FA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
AKP Herman mengimbau masyarakat Cianjur menjauhi narkoba.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menjadi pengguna maupun pengedar narkotika,” tegasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…