Menurut yanto, Penertiban APK dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan, walaupun banyak APK rusak saat ditemukan. Bagi tim Paslon yang ingin mengambil kembali APK, dapat mendatangi kantor kecamatan setempat atau kantor Satpol PP Cianjur. APK yang diamankan akan disimpan selama 30 hari untuk kemudian diambil oleh pihak terkait.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebelum memulai operasi penertiban ini,” tambah Yanto.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan pemberitahuan terkait APK yang melanggar zonasi dan tempat terlarang. Bawaslu juga meminta seluruh panwas kecamatan untuk mendampingi proses penertiban oleh Satpol PP.
“Penertiban APK yang dipasang di pohon atau tempat lain yang melanggar aturan sudah kami koordinasikan. Hari ini, Satpol PP melaksanakan tugas penertiban untuk memastikan aturan dipatuhi,” tutup Yana.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…