Akibat kejadian tersebut, Abdul Kudus yang merupakan warga Kampung Ciajati, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, mengalami luka dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut setelah video kejadian viral di media sosial.
“Benar, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang kurir. Kami langsung menindaklanjuti setelah video itu beredar,” ujar AKP Fajri.
Ia menjelaskan, polisi bersama Polsek Tanggeung langsung melakukan penelusuran dan pendalaman kasus.
Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Korban telah membuat laporan polisi. Dari tiga terduga pelaku, dua sudah kami amankan dan satu masih DPO,” tegasnya.
AKP Fajri menambahkan, penganiayaan terjadi setelah keluarga penerima paket mempermasalahkan isi paket COD yang dianggap tidak sesuai, hingga akhirnya meluapkan emosi kepada korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…