Saat pemeriksaan berlangsung, seorang yang diduga terkait kepemilikan minuman keras sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Aang menegaskan Polres Cianjur akan terus menggelar operasi knalpot brong demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini karena masyarakat menginginkan lalu lintas yang lebih tertib dan bermartabat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Polres Cianjur meminta pemilik kendaraan mengambil kendaraannya pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 12.00 hingga 16.00 WIB di Mapolres Cianjur.
Pemilik kendaraan wajib membawa STNK, BPKB atau bukti kepemilikan, serta fotokopi dokumen pendukung saat proses pengambilan.
Selain itu, Polisi juga mewajibkan pemilik mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.
Adapun, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelengkapan teknis sebelum diserahkan kembali.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…