“Dari jawaban yang kami berikan kemarin, sudah optimal. Harapannya putusan diterima oleh hakim atau langsung dismisal,” tambahnya.
Misbahudin menegaskan tidak ada sesi tanya jawab dalam putusan nanti.
“Semua pihak hanya mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim MK,” jelasnya.
Secara teknis, ia akan mengikuti sidang melalui Zoom, sementara kuasa hukum Mohamad Agus Riza, S.H, akan hadir langsung di ruang sidang.
“Kuasa hukum hadir di sidang, saya mengikuti lewat Zoom,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…