“Kementerian Luar Negeri berada di frontliner untuk menggerakkan instrumen internasional dan itu sudah berjalan,” katanya.
Pemerintah Indonesia juga memanfaatkan jalur PBB, termasuk posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, untuk mendorong perlindungan terhadap para relawan dan jurnalis Indonesia yang ditahan.
“Kita menggunakan instrumen karena Indonesia anggota Dewan HAM PBB. Institusi PBB juga kita gunakan untuk perlindungan warga negara Republik Indonesia,” ucap Pigai.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam penahanan para jurnalis tersebut dan menilai tindakan Israel melanggar kebebasan pers serta hukum internasional.
AJI juga mendesak pembebasan seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan yang ditahan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah tokoh nasional turut mendesak pemerintah Indonesia meningkatkan tekanan diplomatik internasional terhadap Israel.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan seluruh WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
Kasus ini menambah sorotan internasional terhadap keselamatan pekerja pers dan relawan sipil di wilayah konflik Gaza.
Sejumlah organisasi internasional menilai jurnalis sipil dan misi kemanusiaan wajib mendapat perlindungan sesuai hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…