Rumadi juga membantah asumsi bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi melalui Kementerian HAM akan membatasi kewenangan Komnas HAM.
Menurut dia, mekanisme tersebut bertujuan memastikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalankan rekomendasi Komnas HAM.
Kementerian HAM mengklaim revisi UU HAM justru memperkuat posisi Komnas HAM.
Rumadi menyebut rancangan revisi mewajibkan pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM dan memperluas kewenangannya hingga mencakup penyidikan.
Saat ini, Kementerian HAM masih menggelar uji publik revisi UU HAM di berbagai daerah dan perguruan tinggi.
Dalam forum tersebut, sejumlah akademisi mengusulkan penyatuan Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan dalam satu lembaga nasional HAM.
Namun, pemerintah belum memasukkan usulan itu ke dalam draf revisi.
Rumadi mengatakan pemerintah hanya menambahkan mekanisme koordinasi antar lembaga HAM dalam penanganan kasus yang saling berkaitan.
“Kami tetap membuka ruang bagi semua masukan, termasuk dari Komnas HAM,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…