Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sukma Wijaya, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rencana tersebut. Ia memastikan kebijakan itu masih sebatas usulan di tingkat pusat.
“Belum ada sosialisasi. Itu masih wacana, belum ada kepastian,” kata Asep, Senin, 27 April 2026.
Asep menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan teknis karena belum ada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami belum bisa menanggapi detail karena aturan resminya belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Disdukcapil Cianjur akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, mengingat administrasi kependudukan menjadi kewenangan nasional.
“Kalau nanti sudah diputuskan, kami pasti mengikuti,” ucapnya.
Asep juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi terkait wacana denda kehilangan e-KTP sebelum ada keputusan resmi.
“Kita tunggu arahan pusat. Jangan sampai jadi polemik, padahal belum tentu diterapkan,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…