“H. Dadeng mendampingi petani mengurus hak atas lahan sesuai prosedur dan melalui jalur resmi. Prosesnya juga mendapat persetujuan pihak berwenang,” ujar Anditar.
Sejak Desember 2025, H. Dadeng ditahan di Polda Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Cianjur pada 23 Februari 2026. Penahanan tersebut memicu keprihatinan keluarga.
“Kami berharap beliau segera dibebaskan. Selain kepala keluarga, beliau juga dikenal peduli terhadap masyarakat,” kata Anditar.
Dukungan juga datang dari warga Sukaresmi. Perwakilan warga, Nanang Sugarida, menyebut H. Dadeng aktif membantu petani dalam memperjuangkan hak atas lahan.
“Beliau mendampingi kami sejak awal. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Nanang.
Hal serupa disampaikan petani Ujang Sopandi (60). Ia menilai H. Dadeng sebagai sosok dermawan yang kerap membantu warga.
“Beliau sering membantu kami, baik secara moral maupun materi. Kami yakin beliau tidak bersalah,” ucap Ujang.
Keluarga berharap semua pihak melihat perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi asas keadilan, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…