Tak hanya itu, tersangka juga memotong dan menggunakan setoran kredit yang seharusnya masuk ke rekening pinjaman nasabah.
“Tersangka memanfaatkan setoran kredit untuk kepentingan pribadinya,” kata Yussie.
Penyidik mencatat 56 nasabah menjadi korban praktik tersebut, dengan nilai pinjaman rata-rata mencapai Rp 100 juta.
Akibat perbuatan itu, terjadi kredit macet dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,02 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung 24 November hingga 13 Desember 2025, untuk kebutuhan pendalaman penyidikan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…