Kejari Cianjur menyatakan operasional dapur berpotensi dihentikan sementara jika terbukti tidak memenuhi standar lingkungan.
“Kalau dari awal tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya IPAL, maka bisa langsung dilakukan penghentian sementara,” ujar Angga.
Selain aspek lingkungan, Kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain dalam pelaksanaan program MBG, termasuk rantai pasok dan pengadaan.
“Kami juga akan melihat aspek lain seperti rantai pasok, distribusi makanan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengadaan,” katanya.
Kejaksaan menegaskan seluruh pelaksana program MBG wajib mematuhi aturan, baik administrasi maupun standar sanitasi.
“Setiap kegiatan harus mengikuti aturan yang ada. Jangan beroperasi tanpa melengkapi persyaratan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Program ini baik, jangan sampai tercoreng oleh pelaksanaan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…