Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu DG selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur dan MIH selaku konsultan perencanaan proyek PJU tersebut.
Dengan penahanan AM, ada penambahan tersangka dalam perkara ini, mencapai tiga orang.
“Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63,” jelas Angga.
Lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Cianjur menitipkan tersangka AM di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk kepentingan penyidikan, dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen.
“Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…