“Fakta yang ditemukan penyidik, Tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Kamin.
Sementara itu, MIH sebagai konsultan perencana tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai dan meminjam bendera untuk melaksanakan pekerjaan tidak sesuai aturan.
“MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT. GS dan PT. SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan dengan membuat perencanaan tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.491.605.289,63.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kedua tersangka akan ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan,” tutup Kamin.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…